TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 21,83 triliun berdasarkan penepatan oleh Komisi IV DPR RI.
Angka mengalami peningkatan dari pagu tahun anggaran 2020 yang sebesar Rp 15,78 triliun yang telah dilakukan penyesuaian dari anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp 1,72 triliun di tahun ini.
"Komisi IV DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementan dalam RKA/KL tahun 2021 sebesar Rp 21.838.977.027.000," kata Wakil Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi saat membacakan kesimpulan rapat kerja bersama Kementan Senin, 21 September 2020.
Secara rinci, anggaran tersebut terdiri dari Sekretariat Jenderal sebesar 1,71 triliun, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 164, 58 miliar, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebesar Rp 4,9 triliun, serta Direktorat Jenderal Hortikultura sebesar Rp 1,14 triliun.
Kemudian pada Direktorat Jenderal Perkebunan anggaran Rp 1,61 triliun, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 2,13 triliun, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebesar Rp 5,27 triliun.
Selain itu, anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) senilai Rp 1,67 triliun, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian sebesar Rp 1,33 triliun, Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 767 miliar, serta anggaran Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 1,11 triliun.